Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Pekerjaan sosial koreksional

Gambar
Nama : SIBRA MALISI Nim.   : 180405035 Prod.  : Kesejahteraan Sosial MK.    : Pekerjaan Sosial Koreksional Dos.   : Meutia Delima. Ibr,S.Sos.I.,M.Ag. Tugas Pekerjaan Sosial Koreksional Pencegahan disfungsi sosial Menurut  pasal 1 UU no 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial pencegahan disfungsi sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya. Pekerja sosial koreksional akan membantu klien yang berurusan dengan hukum atau masalah lainnya seperti ODHA (orang dengan HIV/AIDS), korban NAPZA, tuna susila, korban kekerasan seksual, gelandangan, penderita penyakit kronis, dll, dengan memberikan layanan agar klien tersebut nantinya ketika kembali ke lingkungan masyarakat dapat memfungsikan sosialnya kembali dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam UU pekerja sosial bahwa Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah t